Memenuhipersyaratan peraturan keselamatan kerja. Para ahli K3 menyadari bahwa perusahaan harus menyampaikan komunikasi K3 secara efektif untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman. Rambu K3 memainkan peranan penting untuk mencapai tujuan tersebut. Maka, pemasangan rambu K3 di tempat kerja tidak boleh dilakukan asal-asalan.
BajuKerja Lapangan Perusahaan Tambang - Baju kerja Lapangan atau pakaian dinas lapangan merupakan baju yang sangat penting untuk para pekerja yang terjun langsung di lapangan karena memiliki fungsi sebagai sarana yang menunjang dalam keselamatan kerja.
1 Jangan abaikan bahaya Langkah awal untuk menjaga keamanan diri Anda adalah menyadari fakta bahwa bekerja di pertambangan memiliki risiko keselamatan yang tinggi. Untuk itu, cobalah untuk tetap waspada dalam setiap aktivitas pekerjaan yang Anda lakukan. Kecelakaan dengan dampak besar dapat terjadi karena satu kecerobohan kecil. 2.
MANAJEMENKESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) PADA PERTAMBANGAN. Yogyakarta/ Semarang/ Solo | 17 - 18 Juni 2019 | Rp. 7.900.000 per peserta MATERI PELATIHAN MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) PADA PERTAMBANGAN. Dasar Hukum K-3 Pertambangan; UU Nomor 11 TH 1967; Pesan untuk penyelenggara Training.
.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Pertambangan Pengertian kerja tambang yaitu setiap tempat pegawaian yang bertujuan atau berhubungan langsung dengan pegawaian penyelidikan umum, eksplorasi, study kelayakan, konstruksi, operasi produksi, pengolahan/pemurnian dan pengangkutan bahan galian golongan a, b, c, termasuk sarana dan fasilitas penunjang yang ada diatas atau dibawah tanah/air, baik ada dalam satu wilayah atau tempat yang terpisah atau wilayah proyek. Yang disebut kecelakaan tambang yakni 1. Kecelakaan Benar Terjadi 2. Membuat Cidera Pegawai Tambang atau orang yang diizinkan di tambang oleh KTT 3. Akibat Kegiatan Pertambangan 4. Pada Jam Kerja Tambang 5. Pada Wilayah Pertambangan Lihat Baca Juga Penggolongan Kecelakaan tambang 1. Cidera Ringan Kecelakaan Ringan Korban tidak dapat melakukan tugas semula lebih dari 1 hari dan kurang dari 3 minggu. 2. Cidera Berat Kecelakaan Berat Korban tidak dapat melakukan tugas semula lebih dari 3 minggu. Berdasarkan cedera korban, yakni 1. Retak Tengkorak kepala, tulang punggung pinggul, lengan bawah/atas, paha/kaki 2. Pendarahan di dalam atau pingsan kurang oksigen 3. Luka berat, terkoyak 4. Persendian lepas Perbuatan membahayakan oleh pegawai mencapai 96% antara lain berasal dari 1. Alat proteksi diri 12% 2. Posisi kerja 30% 3. Perbuatan seseorang 14% 4. Perkakas equipment 20% 5. Alat-alat berat 8% 6. Tata cara kerja 11% 7. Ketertiban kerja 1% A. Tindakan Setelah Kecelakaan Kerja Manajemen K3 1. Pengorganisasian dan Kebijakan K3 2. Membangun Target dan Sasaran 3. Administrasi, Dokumentasi, Pelaporan 4. SOP Prosedur kerja standard yaitu cara melaksanakan pegawaian yang ditentukan, untuk memperoleh hasil yang sama secara paling aman, rasional dan efisien, walaupun dikerjakan siapapun, kapanpun, di manapun. Tiap-tiap pegawaian Harus memiliki SOP agar pegawaian bisa dilakukan secara benar, efisien dan aman. Pedoman Peraturan K3 Tambang 1. Ruang Lingkup K3 Pertambangan Wilayah KP/KK/PKP2B/SIPD Tahap Eksplorasi/Eksploitasi/Kontruksi & Produksi/Pengolahan/Pemurnian/Sarana Penunjang 2. UU No. 11 Th. 1967 3. UU No. 01 Th. 1970 4. UU No. 23 Th. 1992 5. PP No. 19 Th. 1970 6. Kepmen Naker No. 245/MEN/1990 7. Kepmen Naker No. 463/MEN/1993 8. Kepmen Naker No. 05/MEN/1996 9. Kepmen PE. No. 2555 K/26/MPE/1994 10. Kepmen PE No. 555 K/26/MPE/1995 11. Kepmen Kesehatan No. 260/MEN/KES/1998 12. Kepmen ESDM No. 1453 K/29/MEM/2000 Contoh dan Aplikasi K3 Alat Proteksi Diri APD yaitu kelengkapan yang harus berfungsi saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pegawai tersebut dan orang di sekitarnya. Kewajiban itu telah disepakati oleh pemerintah lewat Departement Tenaga Kerja Republik Indonesia Ada beberapa perlengkapan yang berfungsi untuk melindungi seorang dari kecelakaan maupun bahaya yang kemungkinan dapat terjadi. Peralatan ini harus berfungsi oleh seseorang yang bekerja, seperti 1. Pakaian Kerja Tujuan pemakaian baju kerja yaitu melindungi tubuh manusia pada pengaruh yang kurang sehat atau yang bisa melukai badan. 2. Sepatu Kerja Sepatu kerja safety shoes adalah perlindungan pada kaki. Setiap pegawai butuh memakai sepatu dengan sol yang tebal agar bisa bebas berjalan dimana-mana tanpa terluka oleh benda-benda tajam atau kemasukan oleh kotoran dari bagian bawah. Bagian muka sepatu harus cukup kerja agar kaki tidak terluka bila tertimpa benda dari atas. 3. Kacamata kerja Kacamata berfungsi untuk melindungi mata dari debu atau serpihan besi yang berterbangan di tiup angin. Oleh karena itu mata perlu diberikan perlindungan. Biasanya pegawaian yang membutuhkan kacamata yaitu mengelas. 4. Sarung Tangan Sarung tangan begitu diperlukan untuk beberapa jenis pegawaian. Tujuan utama penggunaan sarung tangan yaitu melindungi tangan dari benda-benda keras dan mengangkat barang berbahaya. Pegawaian yang sifatnya berulang seperti mendorong gerobak secara terus menerus bisa mengakibatkan lecet pada tangan yang bersentuhan dengan besi pada gerobak. 5. Helm Helm sangat penting dipakai sebagai proteksi kepala dan telah adalah keharusan bagi setiap pegawai untuk menggunakannya dengan benar sesuai sama ketentuan. 6. Tali Pengaman Safety Harness Berfungsi sebagai pengaman saat bekerja di ketinggian. Diharuskan menggunakan alat ini di ketinggian lebih dari 1, 8 meter. 7. Penutup Telinga Ear Plug/Ear Muff Berfungsi sebagai proteksi telinga pada saat bekerja di tempat yang bising. 8. Masker Respirator Berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan kualitas udara buruk contoh berdebu, beracun, dll. 9. Proteksi wajah Face Shield Berperan sebagai proteksi wajah dari percikan benda asing saat bekerja contoh pegawaian menggerinda B. Sistem manajemen k3 di pertambangan Manajemen resiko risk Management Pertambangan yaitu satu proses interaksi yang dipakai oleh perusahaan pertambangan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan menanggulangi bahaya ditempat kerja guna mengurangi resiko bahaya seperti kebakaran, ledakan, tertimbun longsoran tanah, gas beracun, suhu yang ekstrem, dll. Jadi, manajemen resiko risk Management adalah suatu alat yang bila berfungsi dengan cara benar akan menghasilkan lingkungan kerja yang aman, bebas dari ancaman bahaya di tempat kerja. Mengenai Faktor Kemungkinan yang kerap didapati pada Perusahaan Pertambangan yaitu longsor di pertambangan umumnya datang dari gempa bumi, ledakan yang terjadi didalam tambang, dan keadaan tanah yang rentan mengalami longsor. Hal ini dapat pula disebabkan oleh tidak ada penyusunan pembuatan terowongan untuk tambang. Kontrolling resiko diperlukan untuk mengamankan pegawai dari bahaya yang ada ditempat kerja sesuai sama persyaratan kerja Peran penilaian resiko dalam kegiatan pengelolaan di terima dengan baik di banyak industri. Pendekatan ini ditandai dengan empat step proses pengelolaan resiko manajemen resiko risk Management yaitu seperti berikut 1. Identifikasi resiko yaitu mengidentifikasi bahaya dan kondisi yang berpotensi menyebabkan bahaya atau kerugian kadang-kadang disebut kejadian yang tidak diinginkan’. 2. Analisa resiko yaitu menganalisis besarnya resiko yang mungkin timbul dari peristiwa yg tidak diinginkan. 3. Kontrolling resiko adalah memutuskan langkah yang pas untuk mengurangi atau mengendalikan resiko yang tidak bisa di terima. 4. Mengaplikasikan dan memelihara kontrol aksi yaitu menerapkan kontrol dan meyakinkan mereka efektif. Manajemen resiko risk Management pertambangan diawali dengan melaksanakan identifikasi bahaya untuk tahu aspek dan potensi bahaya yang ada yang akhirnya nanti sebagai bahan untuk dianalisa, pelaksanaan identifikasi bahaya diawali dengan membuat Standart Operational Procedure SOP. Lalu sebagai langkah analisis dikerjakanlah observasi dan inspeksi. Sesudah dianalisa, aksi setelah itu yang butuh dikerjakan yaitu pelajari resiko untuk menilai seberapa besar tingkat resikonya yang selanjutnya untuk dilakukan kontrol atau kontrolling resiko. Kegiatan kontrolling resiko ini ditandai dengan menyediakan alat deteksi, penyediaan APD, pemasangan rambu-rambu dan penunjukan personel yang bertanggung jawab sebagai pengawas. Setelah dikerjakan kontrolling resiko untuk aksi pengawasan yaitu dengan melakukan monitoring dan peninjauan lagi bahaya atau resiko. Peran K3 sebagai salah satu sistem program yang di buat untuk para pekerja ataupun entrepreneur, kesehatan dan keselamatan kerja atau K3 diharapkan bisa menjadi sebuah usaha preventif akan munculnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat interaksi kerja dalam lingkungan kerja. Pelaksanaan K3 diawali dengan cara mengetahui penyebab yang berpotensi bisa menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, dan aksi antisipatif apabila terjadi hal demikian. Baca Juga Saran Kesehatan dan keselamatan kerja sangat penting dalam pembangunan karena sakit dan kecelakaan kerja akan dapat menimbulkan kerugian ekonomi lost benefit sebuah perusahaan, kerugian pada seorang pekerja, bahkan juga kerugian pada Negara. Oleh karena itu kesehatan dan keselamatan kerja harus dikelola dengan cara yang maksimal bukan saja oleh tenaga kesehatan namun semua orang-orang khusunya orang-orang pekerja di pertambangan itu guna meminimalisir segala kerugian yang bisa terjadi.
Pesan, Kecelakaan Pertambangan, APKPI, Insan Pertambangan, Direktur APKPI, Alwahono, MINESAFETY - Penghujung tahun 2022 segera akan berakhir, dan tahun 2023 sudah di depan kita. Banyak hal sedih dan gembira kita alami selama 2022 ini. Begitu juga di dunia pertambangan Tanah Air kita. Ada aspek-aspek yang menggembirakan karena komoditas pertambangan Tanah Air menunjukan kemajuan sumbangsih yang besar kepada negara. Tentu pastinya, keberadaan sumber daya alam ini telah memberikan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia. Namun, tidak sedikit pula yang membuat kita sedih karena industri penuh risiko ini masih sering terjadi kecelakaan pertambangan yang mengakibatkan para pekerja meninggal dunia. Direktur Asosiasi Profesi Keselamatan Pertambangan APKPI Alwahono menyampaikan pesan kepada insan pertambangan untuk bersama-sama saling refleksi dan menatap asa masa depan industri pertambangan yang lebih baik yakni nol kecelakaan kerja pada 2023 mendatang. Berikut ini, pesan dari Direktur APKPI Alwahono "Rekan-rekan Insan Pertambangan di Indonesia, yang saya banggakan. Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena kita semua masih diberikan kesehatan dan keselamatan untuk dapat terus berkarya di bidang pertambangan di negara tercinta kita ini. Perkenalkan kami, Asosiasi Profesi Keselamatan Pertambangan Indonesia APKPI, suatu wadah dan rumah bersama yang dibentuk untuk menjadi mitra strategis perusahaan pertambangan dan pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM, dalam mengelola aspek Keselamatan Pertambangan. APKPI berdiri sejak tahun 2013 yang mana Dewan Pelindung kami adalah Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dan Dewan Pembina adalah Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan insan pertambangan di manapun berada yang saya banggakan, latar belakang APKPI menuliskan surat ini adalah didasarkan pada keprihatinan yang sangat mendalam atas kecelakaan di sektor pertambangan di Indonesia yang masih kerap kali terjadi kecelakaan kerja berakibat cidera berat maupun meninggal dunia. Kita semua tentunya merasa sedih akan hal ini dan tidak ingin kecelakaan kerja berulang mempunyai data terkait tren kenaikan angka kecelakaan pertambangan di Indonesia dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Ada sebesar 87% dari total keseluruhan kecelakaan tambang berakibat mati terjadi di IUP Izin Usaha Pertambangan PMDN Penanaman Modal Dalam Negeri. Melihat tren kecelakaan pertambangan tersebut, kami APKPI mengajak seluruh insan pertambangan untuk melaksanakan langkah-langkah berikut; 1. Melaksanakan semua peraturan keselamatan pertambangan yang telah ditetapkan oleh perusahaan dengan disiplin yang sangat tinggi2. Senantiasa menjaga kebugaran dengan mengatur asupan makanan, rajin berolahraga serta menjaga jam tidur. Jangan bekerja apabila rekan-rekan merasa sedang tidak bugar3. Memahami bahaya risiko suatu pekerjaan dan mengerti cara mengendalikannya4. Menghentikan kegiatan operasi pertambangan apabila prosedur kerja tidak lengkap atau tidak ada, misalnya JSA yang belum tersedia atau ada kondisi yang tidak aman atau tindakan yang tidak aman5. Mengingatkan rekan kerja yang lain apabila mereka tidak mengindahkan prosedur kerja, dan6. Mari senantiasa menjaga semangat kerja dan menanamkan pada diri bahwa kecelakaan kerja adalah sesuatu yang dapat dicegahDemikian hal sekelumit yang dapat kami sampaikan. Mari kita semua insan pertambangan Indonesia menjadikan tempat kerja kita, tempat kerja yang paling aman, paling selamat, paling sehat dan paling semua rekan-rekan yang saat ini sedang bekerja di seluruh wilayah pertambangan di Indonesia selalu dilindungi keselamatan dan kesehatannya oleh Tuhan Yang Maha Esa. Jakarta, 24 Desember 2022AlwahonoDirektur APKPI
Pekerjaan di sektor tambang merupakan jenis pekerjaan yang beresiko tinggi terutama jika Anda mendapatkan tugas untuk bekerja di lapangan atau area terbuka. Banyak sekali resiko kecelakaan kerja yang bisa Anda alami dan bisa menyebabkan cidera bahkan hingga kematian. Dalam artikel berikut, kami akan mengulas tentang kecelakaan kerja di tambang. Data yang dimiliki oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia menyebutkan bahwa terdapat sekitar 93 kecelakaan yang terjadi di area pertambangan pada tahun 2021 yang lalu. Jumlah tersebut sudah mengalami penurunan sekitar 25% dari jumlah yang ada di tahun sebelumnya di mana 93 kecelakaan tersebut terdiri dari 36 kecelakaan dengan skala ringan dan sekitar 57 kecelakaan dengan skala berat. Sekitar 11 orang harus kehilangan nyawa karena mengalami kecelakaan kerja di area pertambangan. Penyebab Kecelakaan Kerja di Tambang Lalu apa saja yang menjadi penyebab dari terjadinya kecelakaan kerja di area pertambangan? Berikut kami bagikan ulasannya untuk Anda. 1. Faktor perusahaan jasa pertambangan Fakta dan data di lapangan menunjukkan bahwa perusahaan memiliki peran tersendiri dalam terjadinya kecelakaan kerja di area pertambangan. Sekitar 4% merupakan peran dari subkontraktor dan hampir 80% merupakan peran dari pihak kontraktor yang bekerja sama. Hal ini terkait dengan standar operasional perusahaan yang mungkin tidak memperhatikan keselamatan kerja karyawan dengan baik. 2. Minimnya pengalaman kerja Kecelakaan kerja yang terjadi di area pertambangan juga bisa terjadi karena minimnya pengalaman kerja yang dimiliki oleh pekerja pertambangan. Padahal untuk bisa bekerja di area pertambangan membutuhkan bukan hanya pengalaman namun juga pengetahuan yang luas agar supaya bisa bekerja di area pertambangan dengan aman serta bisa melindungi diri dan orang lain jika terjadi hal yang tak diinginkan. 3. Perlengkapan yang tak mendukung Penyebab lainnya adalah ketika perlengkapan atau peralatan yang dimiliki tidak lengkap atau tidak mendukung pekerjaan yang dimiliki di area pertambangan. Beberapa perusahaan pertambangan tidak membekali karyawan mereka dengan perlengkapan yang memadai khususnya demi keselamatan kerja masing-masing pekerja. Bahkan, jikalau sudah lengkap sekalipun peralatan harus selalu dilakukan pengecekan untuk mengetahui masih berfungsi dengan baik atau tidak sehingga aman untuk digunakan.
pesan keselamatan kerja tambang